Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus narkoba yang menjerat artis Steve Emmanuel tengah hangat diperbincangkan.
Terbaru pada Kamis (2/4/2019) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menunda sidang kasus narkoba Steve Emmanuel dikarenakan sakit demam yang dideritanya.
Ini bukan pertama kalinya Steve absen dalam sidang, sebelumnya pada 25 April 2019 ia juga absen karena sakit demam.
Sidang yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda kembali.
Berikut fakta-fakta perjalanan kasus narkoba Steve Emmanuel :
1. Kronologi Penangkapan
Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya, Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
"Akhirnya penyidik ke kamar, lakukan penggeledahan badan dan akhirnya di kamar. Barbuk kokain, yang disimpan dalam toples, kemudian yang bersangkutan sudah gunakan narkotika kokain sejak 2008," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Argo Yuwono, Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
2. Membeli Langsung Dari Belanda