News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Kokain dari Belanda, Ancaman Hukuman Mati, Bikin Stres

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Argo Yuwono menyampaikan jika Steve mengambil langsung kokain tersebut dari Belanda.

"Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, konsuimsi sejak 2008, barbuk 92,04 gram. Dia pesan dari Belanda 1 ons," kata Argo di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Steve membeli langsung kokain jenis kokain hidroklorida ke Belanda karena kokain yang ada di Indonesia menurutnya kurang bagus.

"Hasil lab, kokain jenis yang memang bagus dan murni tanpa campuran. Yang di Indonesia dicampur sama obat-obatan. Ini sangat bagus, dan jenis kelarutannya sangat bagus. Efeknya dia euforia, jenis stimuilan yang bisa senang dan gembira. Dia buat adiksi, kedepan akan membuat pemakai depresi dan lain-lainnya sampai paranoid," ujar Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri, Kombes Pol Sodiq Pratomo.

Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz menyampaikan Steve membawa kokain menggunakan pesawat dari Belanda menuju Indonesia.

"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai.Dia bawa barang ini dililitkan kedalam baju, dimasukan kedalam koper di bagasi," kata AKBP Erick.

Aktor Steve Emmanuel (kanan) usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/Muhammad Fadhlullah)

3. Sidang Perdana Mengajukan Eksepsi

Sidang perdana kasus narkoba Steve Emmanuel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy membacakan dakwaannya untuk Steve.

Steve didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sama seperti saat polisi menggelar rilis, Steve dijerat dengan pasal pengedar.

"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I," kata Rinaldy.

JPU pun membacakan jenis pelanggaran serta kronologi penangkapan dari Steve.

Usai JPU membacakan dakwaan, Steve pun tidak memberikan tanggapan sama sekali, setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya ia mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Terhadap dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi," kata Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Steve.

Steve Emmanuel duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini