Pengacara Komar meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menahan kliennya itu.
Alasannya, Komar mengidap penyakit asma. Polisi pun melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Komar, Selasa.
"Pengacara mengajukan permintaan agar tersangka tidak ditahan, karena alasan kesehatan. Ia punya penyakit asma. Makanya kita lakukan cek kesehatan," kata Kasat Reskrim Polres Brebes Tri Agung Suryomicho.
Pemeriksaan kesehatan Komar dilakukan secara tertutup oleh Bidang Dokkes Polres Brebes.
Tri Agung belum bisa memastikan apakah mengabulkan atau menolak permintaan dari pengacara Komar itu.
"Nanti kita lihat kondisi kesehatannya. Nunggu pemeriksaan kesehatan selesai dari Dokkes," jelasnya.
Kuasa hukum Komar, Furqon Nurjaman, menganggap ada kesalahpahaman dalam perkara yang menyeret kliennya itu. Karenanya, pihaknya meminta agar Komar tidak ditahan.
"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa.
Permohonan tersebut telah disampaikan kuasa hukum Komar kepada penyidik Satreskrim Polres Brebes.
Furqon berharap permohonan dikabulkan mengingat kesehatan mantan grup lawak "Empat Sekawan" itu perlu perawatan.
Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu.
Pasalnya, dari keterangan Komar, bahwa saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho menjelaskan, dokumen yang dipalsukan oleh tersangka komar adalah dokumen surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 dari perguruan tinggi di Jakarta.
"Dokumen itu digunakan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor di Umus (Universitas Muhadi Setiabudi) Brebes. Dan dokumen S2 dan S3 itu semuanya merujuk perguruan tinggi yang ada di Jakarta," jelasnya.