News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Terseret Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Menangis di Penjara dan Tetesan Air Mata Sang Bunda

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan)

Ia terbukti menyampaikan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Galih Ginanjar dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Sebelumnya, mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq melaporkan ketiganya atas tuduhan penyebaran konten asusila.

Dalam wawancara bersama Rey Utami di kanal Youtobe Rey Utami dan Benua, Galih menghina mantan istri dengan menyebut organ kewanitaan berbau ikan asin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini