Ia terbukti menyampaikan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Galih Ginanjar dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Sebelumnya, mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq melaporkan ketiganya atas tuduhan penyebaran konten asusila.
Dalam wawancara bersama Rey Utami di kanal Youtobe Rey Utami dan Benua, Galih menghina mantan istri dengan menyebut organ kewanitaan berbau ikan asin.