Desember 2018, polisi membongkar usaha ilegal milik terdakwa yang merupakan pengusaha produk kecantikan yang produknya tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain produk kecantikan seperi krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum dan masker, pelaku juga memproduksi obat-obatan untuk kecantikan.
Produk kosmetik yang dijual pelaku berasal dari bahan-bahan produk kosmetik merek terkenal, seperti, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, ataupun Sriti.
Untuk memasarkan produknya, terdakwa menyewa sejumlah artis dan selegram ternama, yang akun media sosialnya memiliki jutaan pengikut, termasuk Via Vallen dan Nella Kharisma.
(Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Tak Kunjung Datang, Nella Kharisma Batal Bersaksi di Sidang Kosmetik Ilegal"