Jefri Nichol juga mengatakan bahwa dirinya baru dua kali menggunakan ganja.
Awalnya ia menggunakan pada 17 Juli 2019 dan yang kedua pada 19 Juli 2019.
"Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar dalam jumpa pers.
Atas sangkaan itu, Jefri terancam penjara hingga 12 tahun kurungan.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucap Indra.
Bila terbukti bersalah, Jefri bisa dikenai hukuman penjara dan denda maksimal miliaran rupiah.
Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Jefri Nichol Minta Maaf ke Keluarga dan Penggemar
"Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," kata Indra.
Seperti yang kita ketahui, polisi menangkap aktor Jefri Nichol karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB.
Jefri Nichol merupakan sosok aktor yang mendapat peran utama sebagai Nathan dalam film Dear Nathan.
Dalam film itu, Jefri berpasangan dengan Amanda Rawles yang memerankan Salma.
Film ini kemudian mengantarkan mereka untuk kembali berpasangan dalam film lainnya.
Selain itu Jefri Nichol juga pernah mendapatkan penghargaan, pada 2017 ia meraih penghargaan Piala Maya sebagai aktor pendatang baru terpilih.
Pada tahun yang sama, Jefri juga mendapat nominasi Festival Film Bandung sebagai pemeran utama pria terpuji film bioskop.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)