News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Hidup di Sel Tak Halangi Nunung Tetap Berkurban, Besok Serahkan Sapi untuk Warga Solo

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Meski begitu, kita terus cek kondisi kesehataannya lewat tim dokter kita," kata Calvijn.

Menurut Calvijn pemeriksaan tim dokter ini dilakukan berkala terhadap semua tahanan narkoba terutama mereka yang disinyalir sebagai pemakai atau pengguna aktif.

"Terhadap NN ini kita pantau terus perkembangannya. Sebab dari uji labfor ia diketahui pengguna sabu aktif minimal selama 13 bulan terakhir," kata Calvijn.

Apalagi kata dia hasil assesment tim BNNP DKI terpadu merekomendasikan Nunung dan suaminya July Jan, direhabilitasi secara medis dan sosial di lembaga pemasyarakatan.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya itu ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Ini artinya rekomendasi rehabilitasi terhadap NN dan JJ tidak mengabaikan proses hukum keduanya," kata Calivijn.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sependapat dengan Calvijn.

Surat hasil assesment itu menyatakan, Nunung dan suaminya July Jan direkomendasikan untuk direhabilitasi

secara medis dan direhabilitasi secara sosial akibat ketergantungannya atas narkotika jenis sabu.

"Intinya hasil assesment itu adalah bahwa tersangka NN dan JJ karena penyalahgunaan narkotika perlu direhabilitasi secara medis dan rehabilitasi sosial sesuai ketentuan yang berlaku di UU Narkotika dengan tidak mengabaikan proses hukum," kata Argo di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2019).

"Dan yang kedua, bahwa program rehabilitasi dilakukan dengan rawat inap di lembaga pemasyarakatan atau lapas sampai selesainya program rehabilitasi itu," kata Argo.

Karenanya kata Argo hasil assesment ini tidak mempengaruhi proses hukum terhadap Nunung dan suami yang sedang berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di SUGBK, Rabu (10/7/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)
"Dimana berkas perkara mereka sudah dilimpahkan penyidik ke Kejati DKI.

"Dan kita masih menunggu hasil pemeriksaan kejaksaan apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau belum," kata Argo.

Sementara itu Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan assesment

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini