TRIBUNNEWS.COM - Untuk kali ketiga, pemeran sinetron Tukang Bubur Naik Haji bernama Rio Reifan terciduk pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dikutip dari Kompas.com, polisi menangkap Rio di kediamannya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0.12 gram.
"Ditangkap di rumahnya dengan BB (barang bukti) sabu-sabu 0.12 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Meski demikian, polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca: Tak Bisa Jelaskan Soal Rehabilitasi Kliennya, Kuasa Hukum Fokus Urusi Kontrak Film Jefri Nichol
Menurut Argo, pihaknya akan merilis pernyataan resmi terkait waktu dan alamat penangkapan pada Kamis (15/08/2019) besok.
"Besok (dijelaskan) saat rilis," ungkapnya.
Istri Rio Reifan, Henny Mona, sempat membantah kabar penangkapan suaminya ini.
Dengan intonasi santai, dia mengaku kalau suaminya tidak ditangkap.
"Hah, enggak kok," ujarnya singkat kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Rabu (14/08/2019).
Seperti diketahui, kabar ditangkapnya Rio Reifan karena kasus narboka tidak begitu menghebohkan.
Karena sebelumnya, Rio Reifan juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada Januari 2015.
Kemudian pada 13 Agustus 2017, Rio kembali diringkus saat polisi sedang melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu-sabu.
Ditangkap untuk ketiga kalinya