News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omzet Binis Sang Pisang Rp 30 Miliar per Bulan, Bandingkan Pendapatan Kaesang dengan Gaji Jokowi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran, Joko Widodo dan Kaesang

"Saya sadar, ternyata selama ini saya usaha belum minta restu sama ibu saya.

Sama ibu saya dalam semalam jadi pisang itu, bagus," ungkapnya.

Kemudian, resep ibunya diolah lagi hingga menjadi resep pisang andalan Sang Pisang.

Ari dan Kaesang Pangarep akhirnya patungan modal masing-masing Rp 15 juta untuk membangun booth pertama di Cempaka Mas.

"November 2017 kami launching toko pertama di Cempaka Mas.

Orang antre panjang, 300 box abis dalam 1 jam.

Karena permintaan tinggi, kami tambah 4 cabang.

Akhirnya saya tambah karyawan, sosmednya kami kembangkan pakai tenaga ahli, mulai bangun customer base, dan bikin kantor kecil-kecilan," cerita Ari.

Ari mengatakan, perjuangan ini tak lepas dari perjuangan Kaesang Pangarep pula.

Pasalnya, Kaesang Pangarep sama sekali tak mau menggunakan segalanya yang berhubungan dengan notebene "Anak Presiden".

Pun dia menyamar saat membeli dan mengangkat pisang di pasar tradisional.

"Toko pertama kita itu, aku sama Kaesang yang desain-desain. Jadi bisnisnya berkembang karena dia anak presiden, itu salah," kata Ari .

Hingga saat ini, karyawan Sang Pisang telah berjumlah 1.500 orang.

Bisnis pun telah memiliki 73 toko, yang omzetnya mencapai Rp 30 miliar dengan lokasi penjualan tertinggi berada di Malang, Bali, dan Jakarta.

Jika omzetnya Rp 30 miliar, berapa keuntungannya?

Bandingkan gaji presiden yang mencapai Rp 125 juta per bulan.

Gaji tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Tunjangan untuk presiden dan gajinya adalah Rp 62,740 juta per bulan.

Presiden dan Wakil Presiden RI menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Besarnya gaji pokok presiden setiap bulannya adalah 6 kali gaji tersebut, yakni sekitar Rp 30.240.000.

Besarnya tunjangan jabatan yang diterima presiden Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 senilai Rp 32.500.000.(fika nurul ulya)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Anak Makassar Bocorkan Omzet Kaesang Pangarep Jokowi, Bandingkan Gaji Presiden RI


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini