Serta PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) di Kalimantan Tengah.
Yang terakhir, Polda Kalimantan Barat menetapkan dua perusahaan menjadi tersangka, yaitu PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
"Kalau korporasi dikenakan 3 UU tadi, ada sanksi pidana sanksi denda. Ancamannya bisa Rp 1-2 miliar lebih," ungkap Dedi.
Untuk total tersangka individu terkait karhutla, mencapai 323 orang.
Total tersebut terdiri dari 59 tersangka di Riau, 1 tersangka di Aceh, 26 tersangka di Sumsel, 39 tersangka di Jambi, 26 tersangka di Kalsel, 79 tersangka di Kalteng, 69 tersangka di Kalbar, dan 24 tersangka di Kaltim.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Devina Halim)