TRIBUNNEWS.COM - Karena masih sering melakukan promosi di media sosial yakni endorse sejumlah barang saat dirinya sudah menjadi anggota DPR RI, Mulan Jameela diingatkan akan sempritan KPK.
Mulan diingatkan soal pejabat publik yang tidak boleh menerima hadiah dari siapapun atau gratifikasi.
Awalnya Mulan Jameela unggah sebuah postingan kaca mata bermerek.
Mulan Jameela menyebut kaca mata tersebut sebuah pemberian dari toko online.
"Bismillahirrahmanirrahim... terima kasih @jakarta_eyewere ngirimin kaca mata sebagus ini. Buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kaca mata termurah bisa order langsung @jakarta_eyewere ya,” tulis Mulan di akun instagramnya Kamis (17/10/2019) seperti dikutip Wartakotalive.com.
Seorang netizen mengingatkan akan gratifikasi yang berujung sempritan KPK
Mbak, saran aja sih ya.. kalau sudah jd anggota DPR, mgkn hrs dihentikan endorse nya. Krn uang yg keluar masuk rekening management atau pribadi akan dipantau. Jg untuk besaran uang/hadiah yg diterima pejabat negara sudah ada ketentuannya dlm UU Gratifikasi. Cuma saran aja daripada kena semprit KPK @mulanjameela1
Denda 200 juta
Postingan tersebut mengingatkan soal gratifikasi pejabat negara.
Diketahui setiap pejabat yang menerima hadiah wajib melaporkan hal tersebut ke lembaga berwenang KPK.
Jika tidak maka pejabat akan terancam undang-undang No 31 tahun 1999 dan undang-undang 20 tahun 2001 Pasal 12.
Penerima gratifikasi bahkan bisa diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.
Dikutip dari website KPK Undang-Undang tersebut tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaporan gratifikasi ini wajib dijalankan penyelenggara negara termasuk anggota legislatif.
Hapus dan Klarifikasi Postingan Kacamata Mahal