News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diingatkan Gratifikasi karena Masih Endorse Saat Sudah Jadi Aggota DPR, Mulan Jameela Lakukan Ini

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Mulan mengenakan baju bodo pakaian adat Bugis yang telah dimodifikasi karya desainer Didiet Maulana. Baru 2 hari dilantik sebagai anggota DPR RI, Mulan Jameela, istri Ahmad Dani, digugat oleh calon anggota legislatif (caleg) yang digantikannya.

TRIBUNNEWS.COM - Karena masih sering melakukan promosi di media sosial yakni endorse sejumlah barang saat dirinya sudah menjadi anggota DPR RI, Mulan Jameela diingatkan akan sempritan KPK.

Mulan diingatkan soal pejabat publik yang tidak boleh menerima hadiah dari siapapun atau gratifikasi.

Awalnya Mulan Jameela unggah sebuah postingan kaca mata bermerek.

Mulan Jameela menyebut kaca mata tersebut sebuah pemberian dari toko online.

"Bismillahirrahmanirrahim... terima kasih @jakarta_eyewere ngirimin kaca mata sebagus ini. Buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kaca mata termurah bisa order langsung @jakarta_eyewere ya,” tulis Mulan di akun instagramnya Kamis (17/10/2019) seperti dikutip Wartakotalive.com.

Mulan Jameela promosikan kaca mata Gucci (Instagram @mulanjameela1 ()

Seorang netizen mengingatkan akan gratifikasi yang berujung sempritan KPK
Mbak, saran aja sih ya.. kalau sudah jd anggota DPR, mgkn hrs dihentikan endorse nya. Krn uang yg keluar masuk rekening management atau pribadi akan dipantau. Jg untuk besaran uang/hadiah yg diterima pejabat negara sudah ada ketentuannya dlm UU Gratifikasi. Cuma saran aja daripada kena semprit KPK @mulanjameela1

Denda 200 juta

Postingan tersebut mengingatkan soal gratifikasi pejabat negara.

Diketahui setiap pejabat yang menerima hadiah wajib melaporkan hal tersebut ke lembaga berwenang KPK.

Jika tidak maka pejabat akan terancam undang-undang No 31 tahun 1999 dan undang-undang 20 tahun 2001 Pasal 12.

Penerima gratifikasi bahkan bisa diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.

Dikutip dari website KPK Undang-Undang tersebut tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaporan gratifikasi ini wajib dijalankan penyelenggara negara termasuk anggota legislatif.

Hapus dan Klarifikasi Postingan Kacamata Mahal

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini