Dari pengakuan BDW, sabu yang dimilikinya berasal dari pemberian Ibnu Rahim.
Saat itu polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Ibnu yang saat itu diketahui akan melakukan transaksi narkoba.
"Setelah kami mengamati beberapa waktu di lokasi, terdapat yang bersangkutan yang kami curigai. Dan kami hampiri dia, dan langsung kami amankan," kata Edy.
Saat itu, Ibnu Rahim yang panik langsung membuang alat komunikasi miliknya. Diduga hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dari mana barang haram tersebut didapat.
"Karena kami tangkapnya kan di flyover jalan umum, yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," tutur Edy.
Dari tangan Ibnu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan sabu-sabu seberat 1 gram dan lima butir ekstasi berwarna hijau.
Akibat perbuatannya, Ibnu yang diketahui sebagai pengedar dan pemakai dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Sosok Ibnu Rahim yang Dulu Main Sinetron Madun, Kini Jadi Pengedar Narkoba