Tak hanya harus mengubur impiannya menggarap single di Amerika, namun ia mengaku juga mengalami sejumlah kerugian.
Pria bule berinisial SKW itu kedapatan mencuri dan menggunakan kartu kredit milik Dinar. Selama SKW berada di Indonesia, perempuan 26 tahun itu juga membiayai tempat tinggalnya.
“Kerugian hampir 50 juta lebih lah sudah, kalau sama yang kemarin,” katanya.
Pengacara Dinar, menyebut jika kerugian materi kliennya tak sebanding dengan pencemaran nama baik. Sebab, SKW menyebarkan foto syur Dinar melalui sebuah lamam Instagram.
“Yang paling parah kan pencemaran nama baik, tersebarnya foto dinar kemana-mana foto Dinar yang tidak layak konsumsi masyarakat,” kata pengacara Dinar, Johan Suhandri.
Didampingo pengacaranya, Dinar pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Dinar diterima dengan nomor LP/5967/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September.
Pelaku pun diancam Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 dan Pasal 35 jon51 UU ITE dan atau Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.