News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernikahan Cut Tari

Cut Tari dan Kevin Richard Numpang Nikah di Pasar Minggu, Berapa Biayanya? Simak Syaratnya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cut Tari dan Richard Kevin

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Minggu telah menetapkan hari akad nikah pasangan kekasih Cut Tari dan Kevin Richard 12 Desember 2019 pada sore hari.

Namun Kepala KUA Pasar Minggu TB Zamroni belum tahu persis dimanakah pasangan itu akan menjalani ijab qabul. Pihaknya hingga saat ini masih menunggu kabar dari pihak bersangkutan.

"Ya tentunya di wilayah Pasar Minggu. Di sini kan ada tujuh kelurahan. Tapi kemungkinan di Cilandak Timur. Untuk lokasi persisnya, apakah di masjid atau rumah kami belum tahu persis," ujar Zamroni ditemui Warta Kota di ruang kerjanya, Selasa (26/11).

Zamroni menegaskan, Cut Tari dan Richard bukan merupakan warga Pasar Minggu.

Sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Cut Tari diketahui beralamat di Jakarta Timur sedangkan Richard tinggal di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Cut Tari dan Richard Kevin bakal segera menikah (kolase Instagram @cuttaryofficial)

"Jadi istilahnya mereka numpang nikah di Pasar Minggu. Sah-sah saja asalkan semua syaratnya terpenuhi. Dan mereka sudah memenuhinya," ungkapnya

Zamroni mengungkapkan, pasangan yang numpang nikah harus memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya surat pindah nikah.

Surat pindah nikah atau numpang nikah diwajibkan apabila pernikahan akan digelar tidak sesuai alamat sesuatu kartu identitas calon pengantin, berikut cara buat surat numpang nikah tahun 2019.

Baca: Sosok Ini yang Akan Jadi Penghulu Pernikahan Cut Tari dan Richard Kevin

Baca: Perjalanan Cinta Cut Tari dan Richard Kevin yang Bakal Menikah, Pernah Heboh Gara-gara Panggilan Ini

Intip Rumah Cut Tari di Sydney, Australia, Ada Mesin Cuci di Dapur Mungilnya! (instagram.com/@cuttaryofficial)

Berikut tata cara buat surat numpang nikah:

a. Masing-masing calon pengantin melengkapi persyaratan administrasi untuk menikah sesuai domisilinya, yaitu dengan mengisi formulir N1 sampai formulir N4.

b. Meminta diterbitkan rekomendasi numpang nikah dari KUA kecamatan domisili, yang ditujukan kepada KUA kecamatan tempat dilangsungkan pernikahan.

Baca: Fakta Richard Kevin Calon Suami Cut Tari, Keponakan Ari Wibowo Lebih Muda 4 Tahun

Baca: Karir Redup setelah Video Syur dengan Ariel & Cerai, Cut Tari Segera Menikah dengan Richard Kevin

Kepala KUA Pasar Minggu TB Zamroni (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Adapun prosedur pendaftaran nikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.

1. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan di KUA Kecamatan tempat akad dilaksanakan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini