11. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai
umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun.
12. Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon mempelai anggota TNI/Polri.
13. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
14. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
15. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda/duda ditinggal mati.
Sementara, untuk biaya nikah telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.
1. Nol rupiah bila menikah di balai nikah KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.
2. Rp. 600.000 bila menikah di luar balai nikah, dibayar melalui bank persepsi atau kantor pos yang telah ditunjuk.
Karena Cut Tari dan Kevin akan menikah di luar KUA, mereka akan dikenakan biaya sesuai point kedua pada aturan biaya nikah