2. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan paling lama 10 hari kerja, sebelum dilaksanakan perkawinan.
3. Dalam hal pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat tempat akad dilaksanakan.
Baca : Kabar Buruk Fadli Zon, Kritik Soal Ahok Dinilai 'Tampar' Prabowo, Begini Permintaan Pendukung Jokowi
Syarat mengajukan permohonan menikah di KUA:
1. Mengisi formulir pendaftaran.
2. Membawa surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
3. Membawa fotokopi akta kelahiran.
4. Membawa fotokopi KTP.
5. Membawa fotokopi kartu keluarga.
6. Membawa surat rekomendasi perkawinan dari KUA kecamatan setempat, bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
7. Persetujuan kedua calon pengantin.
8. Izin tertulis orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
9. Izin dari wali yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orangtua atau wali sebagaimana dimaksud di atas meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu.
10. Izin dari pengadilan, dalam hal orangtua, wali, dan pengampu tidak ada.