Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis untuk komedianNunung dan suaminya July Jan Sambiran bakal segera dibacakan. Berikut ini Tribunnews.com sajikan kilas balik kasus narkoba yang menjerat pelawak bernama asli Tri Retno Prayudati.
Majelis Hakim akan membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (27/11/2019).
Rencananya, sidang pembacaan putusan itu akan dimulai pada pukul 14.00.
Sebelumnya, Nunung dan July dituntut 1,6 tahun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Jaksa Boby Mokoginta menilai Nunung dan July terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara pada masing masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dengan ketentuan para terdakwa menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Jaksa Boby.
Namun, kuasa hukum meminta Nunung dan July hanya direhabilitasi selama enam bulan. Nunung pun meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya.
Perempuan 56 tahun itu beralasan harus menghidupi 13 anak asuhnya yang masih sekolah.
"Saya harus menanggung keluarga besar. 13 anak angkat saya masih sekolah. Ada yang kelas 1 SD, ada yang kelas 4 SD," ujar dia.
Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.
Baca: Ibunda Sakit Kanker Lidah, Nunung Sedih Tak Bisa Dampingi, Rekan Sule Cuma Bisa Lakukan Ini
Baca: Ditanya Hakim Soal Kabar Jual Rumah untuk Biaya Rehabilitasi, Nunung Mengaku Merasa Terganggu
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.
Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.
Berharap vonis ringan