Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.
Nunung minta vonis hakim rehabilitasi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kasus narkoba dengan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, Rabu (20/11/2019).
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya.
"Memohon kepada Majelis Hakim agar para terdakwa menjalani rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan dikurangi masa tahanan.," kata Wijayono di Ruang Sidang Utama.
Menurut dia, hukuman tersebut sesuai rekomendasi dokter Herny Taruli Tambunan dari RSKO Cibubur.
"Kami juga merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum Berlebihan," ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, yakni 1,6 tahun rehabilitasi.
"Terima kasih kepada kuasa hukum dan para terdakwa. Kami menghargai pembelaannya, tapi kami tetap pada tuntutan," ujar Jaksa Boby Mokoginta.
Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.
Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.
Nunung Diam dan Murung Seusai Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi, Ini Kata Sang Anak
Diam dan tertunduk lesu adalah tingkah laku yang diperlihatkan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/11/2019).