4. Kuasa Hukum Sebut Pasal Jaksa Tidak Terbukti
Andi Bahtiar Effendy, Kuasa hukum dari Zul Zivilia
menilai bahwa dua pasal yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada kliennya tidak terbukti.
"Kedua pasal itu tidak terbukti," kata Andi Bahtiar.
Menurutnya, yang terbukti ialah pasal lain tentang tindak pidana narkotika dan bukan sebagai pengedar narkoba.
"Yang terbukti dia (Zul) adalah pasal 131, yaitu adanya tindak pidana narkotika. Sebenarnya itu yang terbukti. Tapi kan itu tidak dilaporkan," ungkap Andi yang juga orangtua dari istrinya, Retno Paradinah.
"Karena awalnya si Zul itu dipanggil untuk membuat lagu, kemudian keseringan diberi," kata Andi melanjutkan.
Andi juga kembali menegaskan bahwa Zul bukan pengguna narkotika.
"Bukan pengguna, sebenarnya dua saksi mengatakan Zul itu positif, tapi hasil dari pemeriksaan urine tidak masuk ke dalam berkas, sehingga tidak bisa dakwakan dan juga jaksa tidak mendapatkan (berkas) itu," ucapnya.
"Seharusnya, kalau memang ada itu dan positif, dia kena Pasal 127 dengan Pasal 131," ujar Andi.
5. Tangisan Histeris Sang Istri
Retno Paradinah, terlihat tidak terima mendengar tuntutan yang dialamatkan pada suaminya.
Saat pembacaan amar tuntutan, tampak Retno Paradinah menutup mukanya dengan tisu.
Selepas pembacaan tuntutan, Retno langsung menangis sesegukan lantaran tidak menerima tuntutan yang diberikan jaksa.
Saat Zul beserta terdakwa lainnya ingin keluar ruangan sidang, Retno menghampiri sambil menangis dan memukul Muhammad Hendriawan alias Rian.
Untuk diketahui, jaksa menyebut Rian adalah otak dan orang yang mengajak Zul untuk terlibat dalam kasus ini.
Tangis Retno pun semakin histeris saat hendak berpisah dengan suaminya.
"Tidak ada satu rupiah pun," kata Retno sambil menangis histeris di luar ruang tunggu tahanan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Tangis Histeris Sang Istri"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)