Vonis ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara. Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP terkait penganiyaan.
Untuk hal yang meringankan, Kriss dinilai berlaku sopan dan telah memberikan uang ganti rugi kepada Antony sebesar Rp 150 juta.
Sementara hal yang memberatkan tidak ada. Kriss pun dikatakan bakal bebas 22 Desember 2019 setelah vonis dirinya dipotong oleh masa tahanan.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pagi Ini Kriss Hatta Bebas, Berikut Perjalanan Kasusnya
BERITA REKOMENDASI