Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui tulisannya yang ditulis di akun media sosial pribadinya, @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Dikutip dari Kompas.com, ada tiga tulisan Ahmad Dhani di Twitter yang diperkarakan hingga berurusan dengan hukum.
Atas tulisannya yang dinilai memuat ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network serta Jack Boyd Lapian.
BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Atas kasus yang menjeratnya, Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)