Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Dilansir Kompas.com, Yunus menyebut kebijakan rehabilitasi tersebut merujuk pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Ditresnarkoba melakukan gelar perkara menyangkut MZ, yang bersangkutan harus diasesmen sehingga diputuskan untuk Medina Zein akan dilaksanakan rehabilitasi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2019).
Yusri mengungkapkan, Medina akan direhabilitasi selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Dalam kurun waktu 3 bulan akan direhabilitasi tapi akan dilihat dari situasi akan bertambah atau berkurang (masa rehabilitasinya) tergantung tim di sana," ungkap Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Medina Zein diamankan Polda Metro Jaya terkait pengembangan penyidikan kasus narkoba yang menjerat kakak iparnya, aktor Ibra Azhari.
Berdasarkan pemeriksaan tes urine, Medina diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis Amfetamin.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)