6. Metoda dan teknik penangkaran serta analisis teknis penangkaran mengenai prediksi hasil penangkaran yang siap dipasarkan antara lain waktu
menetas/beranak, jumlah anakan dan pertumbuhan.
7. Rencana hasil penangkaran yang diharapkan selama jangka 5 tahun.
8. Deskripsi mengenai sistem dan metoda penandaan.
9. Deskripsi sarana prasarana penangkaran yang telah dan akan dibangun (fasilitas pemeliharaan, pembiakan dan pembesaran termasuk fasilitas kesehatan).
10. Analisis finansial mengenai prediksi keuntungan dari usaha dimaksud.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 pasal 79 ayat 1.
Sedangkan mengenai rencana kerja lima tahunan yang menjadi persyaratan dalam permohonan izin penangkaran satwa liar secara perorangan diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 pasal 79 ayat 2.
Berikut unsur yang harus ada dalam rencana kerja lima tahunan:
1. Data perusahaan.
2. Data stok satwa atau tumbuhan.
3. Tenaga kerja dan sarana prasarana.
4. Rencana kegiatan selama 5 tahun.
Pada pasal 82 ayat 1 dalam peraturan ini, disebutkan bahwa izin penangkaran satwa maupun tumbuhan yang dilindungi atau tidak dilindungi diberi jangka waktu lima tahun.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat tiga bulan sebelum masa berkalunya izin penangkaran berakhir.