Menurut Alshad, untuk memperoleh satwa yang dilindungi secara pribadi, harus mengadopsi atau membelinya melalui BKSDA.
"Cara memperoleh satwa dilindungi secara pribadi, kalian beli satu satwa tersebut atau adopsi dari penangkaran yang terdaftar di BKSDA, terverifikasi, yang mempunyai izin penangkaran dan izin edar," terang Alshad.
"Dari situ mereka bisa mempunyai dokumen satwa tersebut berupa sertifikat dan SATS-DN atau surat jalan," sambungnya.
Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Dalam peraturan tersebut terdaftar 921 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)