"Cuma kami dalam posisi ini belum diminta sama keluarga untuk melakukan pendampingan,” jelas Abdurrahman.
Ia mengatakan, dirinya hanya menangani kasus Lina saja, namun karena Lina meninggal dunia, maka hubungan hukum antara mereka sudah putus.
“Kami kan hanya untuk menangani kasus Bu Lina saja. Beliau almarhum sudah terputus lah hubungan hukumnya,” tambahnya.
Namun, ia mengatakan, adik kandung Lina sudah berkonsultasi dengannya.
Abdurrahaman juga menyebut dari pihak keluarga akan mengajukan wacana untuk diautopsi.
“Kalau adik kandungnya (Lina) Eneng sama suaminya memang hari Minggu kemarin ke rumah hanya sebatas ngobrol dan konsultasi aja,” ungkap dia.
“Keluarga memang mendengar mau mengajukan autopsi,” lanjut Abdurrahman.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Lina, Abdurrahman T Pratomo mengatakan, Lina pingsan dan dibawa ke rumah sakit sebelum meninggal dunia.
Ia menyampaikan, Lina dibawa ke Rumah Sakit Al Islam, Bandung, Jawa Barat, pada pukul 04.00 WIB.
"Jam 4 kurang itu posisi Bu Lina sudah pingsan. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit Al Islam," kata Abdurrahman saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/1/2 2020), dikutip dari Kompas.com.
Pengacara Lina ini pun menjelaskan bagaimana kronologi dari kematian mantan istri Sule ini.
Abdurrahman mengatakan, pada pukul 05.30 WIB, dokter yang merawat menyatakan Lina meninggal dunia.
"Langsung dibawa ke rumah duka di Neptunus. Kronologisnya seperti itu," ungkap Abdurrahman.
Ia menjelaskan, Lina diketahui memiliki riwayat penyakit lambung dan darah tinggi.