Pasalnya, menurut keterangan anak Ayu Azhari kepada Andi, ia sudah berteman lama dengan AM. Bahkan, AM sudah percaya dengan ADG atas senjata yang dibawa kepadanya.
"Pokoknya dari hasil jual beli itu dia (ADG) mendapatkan uang atau fee, hasil dia menjualkan senjata api ilegal," ucapnya.
Andi melanjutkan kalau ancaman hukuman besar akan diterima oleh Axel Djody Gondokusumo terkait kasusnya menjadi perantara senpi ilegal kepada Abdul Malik.
"Mengenai pasapnya, dia (ADG) ikut turut serta dalam hal kepemilikan senjata api ilegal tersebut," ujar Andi Sinjaya.
Pasal yang akan dikenakan kepada Axel Djody Gondokusumo adalah pasal 12 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
(Wartakota/Feryanto Hadi/Arie Puji Waluyo)