Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Hampir dua pekan putra Axel Djody Gondokusumo alias ADG, putra aktris senior Ayu Azhari, mendekam di penjara Polres Metro Jakarta Selatan.
Axel Djody Gondokusumo diketahui merupakan tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal milik Abdul Malik.
Status tersangka yang didapati Axel dikarenakan dirinya diduga menjadi perantara dalam praktik jual beli senpi ilegal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan bahwa selama didalam penjara, tak ada hal yang dikhawatirkan dalam kondisi kesehatan Axel.
Baca: Anak Ayu Azhari Jual Senjata Api Ilegal ke Pengemudi Lamborghini Kemang, Terancam 20 Tahun Penjara
Baca: Kesan Penggali Makam Mantan Istri Sule untuk Kepentingan Autopsi
Baca: Ayu Azhari Lihat Saat Anaknya Ditangkap Polisi, Ini Reaksinya
"Kondisinya sehat," kata Andi Sinjaya Ghalib yang ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Baca: Ayu Azhari: Silence Is Gold
Andi menambahkan bahwa kondisi kesehatan Axel yang tidak ngedrop, diketahui selama menjalani pemeriksaan di penyidik.
"Dia (ADG) masih kooperatif dalam pemeriksaan," ucapnya.
Selain itu, Andi pun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, soal perkembangan kasus yang menerpa anak dari Ayu Azhari.
"Masih kami dalami soal pengembangannya," ungkapnya.
Mengenai Axel yang sering dibesuk oleh orangtuanya, Andi Sinjaya Ghalib pun tidak mengetahuinya.
"Saya kurang tahu ya sering besuk atau enggak," ujar AKBP Andi Sinjaya Ghalib.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) milik teraangka aksi Koboi Lamborgini, Abdul Malik (AM).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Bastoni Purnama mengatakan, awal mula terungkapnya kepemilikan maupun praktik jual beli senpi ilegal ini didapati pihaknya atas pengakuan tersangka AM.
Alhasil dari pengakuan tersebut pihaknya mendapati 8 jenis senpi beserta amunisi dan aksesorisnya.
Dari kasus senpi ilegal ini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang berinisial ADG, Yunarko, dan SA yang menyuplai senpi ke AM.
Dalam kasusnya, Axel diduga dijerat dengan pasal 12 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.