Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendapat vonis 4.5 tahun dari majelis hakim, Armor Toreador bisa tersenyum lepas.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Armor dengan hukuman 6 tahun penjara atas tindakan KDRT ke Cut Intan Nabila.
Setelah sidang, Armor bicara soal rumah tangganya dengan Cut Intan yang dimulai dengan rasa saling menyayangi.
Baca juga: Unek-unek Armor Toreador Seusai Vonis: Sama seperti Cut Intan, Saya Juga Merasa Tersakiti
Kemudian ia menjelaskan bahwa dalam perjalanannya ada sebuah permasalah, ia menyebut tindakan KDRT yang dilakukan sebagai bagian darinpertikaian rumah tangga.
"Jadi saya ingin menyampaikan ya, jadi pernikahan itu keputusan kami berdua," ucap Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025).
"Banyak kenangan yang kami lalui, keluarga kami juga saling menyayangi, namun dalam perjalanan pasti ada pertikaian gitu," bebernya.
Sadar akan berpisah dengan Cut Intan karena sudah ada gugatan cerai, Armor pun mengutarakan rasa terimakasih.
Ia menyampaikan rasa terimakasih ke keluarga, terutama mertuanya. Rupanya sebelum ada kasus ini, Armor dan Cut Intan pernah dibawa ke psikiater.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga khusus ayahanda intan di Aceh, nenek di Aceh juga, kemudian juga papi mami saya, karena selama lima tahun ini mereka banyak berkontribusi terhadap keharmonisan pernikahan kami," jelas Armor.
"Misalnya dengan mengingatkan ibadah, kemudian juga membawa kami untuk terapi ke psikiater," tambahnya.
Atas vonis 4.5 tahun penjara, Armor tak ada rencana untuk mengajukan banding dan akan menerima putusan dari majelis hakim.
Sayangnya dalam sidang kali ini, Cut Intan ataupun tim kuasa hukumnya tidak ada yang hadir di PN Cibinong.