News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Istri Sule Meninggal

Reaksi Teddy saat Tahu Laporan Kematian Lina Jubaedah Pakai Pasal Pembunuhan Berencana

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi/ Teddy Lina

"Saya nggak bakal nuntut balik, karena mungkin itu si pelapor ingin yang terbaik."

"Ingin tahu bener-bener itu kematiannya emang udah takdir dari Tuhan atau memang KDRT," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengacara saksi dari sejumlah warga yang memandikan jenazah Lina Jubaedah, Winarno Djati, mengungkapkan pasal yang digunakan oleh Rizky.

Winarno menuturkan, penggunaan pasal itu sesuai dengan panggilan yang diterimanya untuk para saksi yang memandikan jenazah Lina.

Dalam panggilan itu, sejumlah warga yang dimintai keterangan berstatus sebagai saksi.

Yakni saksi dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Pengacara saksi yang mandikan jenazah Lina, Winarno Djati ungkap panggilan yang diterima adalah sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. (Tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Winarno menyebutkan pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP serta Pasal 338.

Kedua pasal tersebut menerangkan terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

"Sesuai dengan panggilan, panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana," ungkap Winarno.

"Jadi pasalnya itu kalau nggak salah Pasal 340 dan Pasal 338," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini