"Saya nggak bakal nuntut balik, karena mungkin itu si pelapor ingin yang terbaik."
"Ingin tahu bener-bener itu kematiannya emang udah takdir dari Tuhan atau memang KDRT," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengacara saksi dari sejumlah warga yang memandikan jenazah Lina Jubaedah, Winarno Djati, mengungkapkan pasal yang digunakan oleh Rizky.
Winarno menuturkan, penggunaan pasal itu sesuai dengan panggilan yang diterimanya untuk para saksi yang memandikan jenazah Lina.
Dalam panggilan itu, sejumlah warga yang dimintai keterangan berstatus sebagai saksi.
Yakni saksi dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Winarno menyebutkan pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP serta Pasal 338.
Kedua pasal tersebut menerangkan terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
"Sesuai dengan panggilan, panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana," ungkap Winarno.
"Jadi pasalnya itu kalau nggak salah Pasal 340 dan Pasal 338," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)