"Karena belum ada faktanya langsung fitnah."
"Padahal yang lebih kejam lagikan fitnahnya," ungkapnya.
Pengacara : Teddy yang menyodorkan ini
Pengacara almarhumah, Abdurrahman membenarkan pasal yang dilayangkan merupakan pasal pembunuhan berencana.
"Teddy yang menyodorkan ini (laporan), walaupun tidak ada namanya, tapi pasal yang dituduhkannya itu pasal pembunuhan berencana," kata Abdurrahman.
"Nah ini kan indikasinya mengarah ke saya (Teddy), dia bilang seperti itu."
"Saya bilang, udahlah toh dalam itu (dokumennya) tidak disebutkan terlapornya," jelasnya.
Sementara itu, Pengacara saksi Winarno Djati yang juga menjadi pengurus RW sekaligus pengacara para saksi yang memandikan jenazah Lina Jubaedah.
"Panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan," ucap Winarno Djati
"Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)