Pada kesempatan lain, Kuasa Hukum Lina saat mengurus proses perceraiannya dengan Sule, Abdurrahman T Pratomo, S.H, M.H menuturkan Teddy tidak akan mendapatkan warisan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube MANTUL Infotainment, Rabu (15/1/2020).
Kala itu Abdurahman mengungkapkan yang berhak untuk mendapatkan warisan dari Lina adalah dua anaknya hasil pernikahan dengan Sule.
Yakni anak pertama dan ke dua Lina dan Sule yang sudah dianggap dewasa, Rizky Febian serta Putri Delina.
Abdurahman menuturkan, harta yang dimiliki oleh Lina memang kekayaan yang bersifat pribadi.
Sehingga, ahli waris yang berhak untuk mendapatkannya adalah anak-anak Lina.
"Ya kalau harta yang dimiliki almarhum setahu saya memang harta almarhum pribadi," tutur Abdurahman.
"Kemudian pasti melekat kepada ahli warisnya, yaitu anak-anaknya."
"Terutama Rizky dan Putri yang sudah dianggap dewasa," terangnya.
Meski demikian, Abdurahman mengatakan anak hasil pernikahan Lina dengan Teddy, yang diberi nama Bintang, tidak akan mendapatkan warisan.
"Kalau untuk anak yang sekarang nggak ada," ujar Abdurahman.
"Anak-anak yang dengan suami terdahulu ya memang itu diberikan pada Putri dan Rizky Febian," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Abdurrahman juga menyebutkan sejumlah aset milik Lina.
Aset yang dimiliki Lina di antaranya adalah sebuah kos yang berada di kawasan Universitas Telkom, Bandung berjumlah 32 kamar.