Tak hanya itu, Lina juga meninggalkan beberapa aset yang berupa tanah di daerah Pengalengan serta Banjaran.
"Dalam proses perceraian itu memang almarhum sempat menceritakan tentang beberapa aset yang dia miliki," jelas Abdurahman.
"Yaitu pertama tentang kos-kosan yang ada di Telkom University, yaitu sekitar 32 kamar."
"Kemudian, ada aset di Pengalengan yaitu dua hektar tanah dan sawah, juga ada di Banjaran yaitu sawah juga kalau nggak salah ya," ucapnya.
Namun kini, diketahui sebagian aset milik Lina telah diserahkan pada Putri.
Penyerahan itu didampingi oleh Abdurrahman, sebagai kuasa hukum Lina.
Hal tersebut terlihat dalam acara Status Selebritis yang videonya diunggah di kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Minggu (19/1/2020).
Abdurrahman mengatakan, telah mengundang suami Lina, Teddy dan juga Putri untuk menyelesaikan penyerahan dokumen.
Momen itu terjadi pada Sabtu (18/1/2020) malam.
Abdurrahman menuturkan Putri telah secara sah menerima dokumen warisan yang ditinggalkan oleh Lina.
"Kemarin malam saya undang lagi untuk segera dilakukan penyelesaian," ungkap Abdurrahman.
"Terjadilah penyerahan dokumen kepada anaknya yang ke dua yaitu Putri Delina," imbuhnya.
Dalam video tersebut, terlihat Putri tengah menandatangai beberapa dokumen.
Putri saat itu mengenakan kerudung coklat, serta kaos abu-abu yang lengannya bermotif garis hitam dan putih.
Teddy dan juga anggota keluarga yang lain juga terlihat menemani Putri.
Sedangkan Teddy terlihat mengenakan jaket kombinasi warna merah dan hitam.
Dari video tersebut diketahui Teddy juga tampak sedang memotret dokumen yang telah ditandatangani Putri.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)