Ia menemukan luka lebam pada bagian tubuh ibunya ketika dimandikan.
Sehingga ia memutuskan untuk mengetahui lebih lanjut penyebab kematian sang ibunda dengan proses autopsi.
Ternyata pada laporan Rizky Febian tersebut mencantumkan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Bagi Tedy, pelaporan Rizky, meski tak menunjuk terlapor, tidak lantas jadi masalah.
"Kaget enggak kaget sih," ujar Tedy.
Menurut Teddy dirinya tidak menutup-nutupi kematian Lina.
Oleh sebab itu, Teddy tidak merasa ketakutan bahkan ia tidak menyewa pengacara untuk mendampinginya.
"Enggak ada yang ditakutkan, sampai saat ini juga saya enggak sewa lawyer. Karena pasti berjalan, Allah punya rencananya. Buat saya diuji, mau naik (tingkat) kesabarannya," kata Teddy yang dikutip dari TribunJabar.
Selain itu Teddy juga mengaku menerima sejumlah surat dari rumah sakit.
Namun pada surat tersebut tidak tertera penyebab kematian almarhumah.
"Ada surat pengantar dari rumah sakit, enggak ada penyebab kematian, (ada) surat jalan, surat ambulans sama surat kematian," ujarnya.
Saat itu, Teddy tidak menanyakan penyebab kematian Lina kepada pihak rumah sakit.
Ia juga tidak melihat ada kelainan fisik di tubuh Lina.
Jenazah Lina tidak langsung dimandikan setelah sampai di rumah duka.