Selain itu Teddy juga mengaku tidak melarang orang-orang untuk melihat Lina.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Polrestabes Bandung akan mengumumkan hasil penyelidikan tersebut pada Jumat (31/1/2020) pukul 14.00.
Tedy mengaku akan datang menyaksikan press conference oleh polisi.
"Insha Allah saya coba datang kalau besok jadi katanya. Harapan saya yang terbaik buat semuanya," kata dia.
Hari ini, polisi melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Gelar perkara bertujuan untuk menentukan status perkara pidana atau bukan, merumuskan rencana penyidikan, menentukan unsur pasal yang disangkakan, menentukan saksi, tersangka dan barang bukti.
Dalam gelar perkara itu, polisi menyertakan bukti seperti rekaman CCTV di rumah Lina, keterangan saksi dan hasil autopsi pada tubuh Lina.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Tribun Jabar/Mega Nugraha)