TRIBUNNEWS.COM - Kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Saptono Erlangga mengungkapkan kematian mantan istri Sule tidak ada tindak pidana pembunuhan maupun pembunuhan berencana.
Hal tersebut disampaikan dalam kesempatan konferensi pers hasil autopsi Lina yang dilakukan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (31/1/2020) sore.
Kombes Pol Saptono mengatakan dalam laporannya, anak pertama Sule dan Lina, Rizky Febian sebagai pelapor menggunaan dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Namun setelah dilakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan, mulai dari meminta keterangan dari berbagai saksi hingga cek jenazah Lina, memang tidak ditemukan bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Kombes Pol Saptono kemudian mengatakan dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak terbukti dalam kasus ini.
"Dari hasil penyelidik, penyidikan, dan alat bukti yang didapat berdasarkan laporan yang dibuat oleh Rizky Febian," ujar Kombes Pol Saptono.
"Terhadap dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana tidak terbukti karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah, Lina memang murni meninggal dunia karena terdapat beberapa penyakit di dalam tubuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Saptono mengungkapkan ketika autopsi dilakukan keadaan jenazah sudah membusuk.
Tak hanya itu, dalam badan Lina juga tak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
Namun ketika melakukan pemeriksaan organ dalam, ditemukan sejumlah penyakit.
Yakni seperti darah tinggi yang kronis dan hipertensi.
Hingga ditemukan batu di saluran empedu.
Ketika melakukan pemeriksaan organ dalam Lina, juga ditemukan luka pada lambung.