Bagi Tedy Pardiyana suami Lina, pelaporan Rizky, meski tak menunjuk terlapor, tidak lantas jadi permasalahan bagi Tedy.
Ia merespons ihwal pasal tersebut.
"Kaget enggak kaget sih," ujar Tedy saat dihubungi pada Kamis (30/1/2020), saat ditanya responnya soal pencantuman Pasal 340 KUH Pidana.
Ia mengaku tidak kecewa atas pelaporan anak tirinya itu. Sosok Tedy jadi sorotan terkait laporan tersebut.
"Ngapain kecewa, saya kan enggak merasa melakukan (pembunuhan)," ujar dia.
Hanya saja, ia mengakui ada ganjalan pada hatinya ihwal pascakematian Lina.
Baca: Hadiri Pengumuman Hasil Autopsi Lina, Teddy Bawa Bayi Bintang, Sebut Kelelahan dan Jaga Seorang Diri
Baca: Teddy, Rizky Febian & Sule Bertemu selepas Hasil Autopsi Diumumkan, Suami Lina Minta Laporan Dicabut
Bagaimanapun, Tedy meyakini Lina yang telah memberi satu anak itu, meninggal karena sebab yang wajar.
"Kecewanya mengapa harus mau autopsi," ucap dia.
Lina meninggal pada 4 Januari dan dimakamkan hari itu juga. Rizky melaporkan dugaan kejanggalan kematian pada 6 Januari dan di laporannya mencantumkan Pasal 340 dan 338.
Laporan itu ditindak lanjuti dengan penggeledahan rumah Lina di Jalan Neptunus Tengah pada Rabu 8 Januari.
Kemudian pada Kamis 9 Januari makam Lina di Jalan Sekelimus Utara dibongkar. Tubuhnya dibedah untuk keperluan autopsi.
14 hari setelah autopsi, anggota Laboratorium Forensik Mabes Polri menyerahkan hasilnya ke Satreskrim Polrestabes Bandung, pada pekan lalu.
Rencananya, Polrestabes Bandung akan mengumumkan hasil penyelidikan tersebut pada Jumat (31/1/2020) pukul 14.00. Tedy mengaku akan datang menyaksikan press conference oleh polisi.
Dalam gelar perkara itu, polisi menyertakan bukti seperti rekaman CCTV di rumah Lina, keterangan saksi dan hasil autopsi pada tubuh Lina.