News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Karen Pooroe Meninggal

Anak Karen Pooroe Meninggal Jatuh dari Lantai 6, Arya Satria Dilaporkan Komnas Anak atas Kelalaian

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deretan kejanggalan atas meninggalnya anak Karen Pooroe, Zefania Carina.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak, Erlinda mengungkapkan akan melaporkan suami dari Karen Pooroe, Arya Satria Claproth pada pihak kepolisian atas dugaan kelalaian.

Hal tersebut diungkapkan dalam video yang diunggah dikanal YouTube beepdo, Minggu (9/2/2020).

Erlinda, sebagai penggiat hak anak sangat kecewa dengan sikap Arya yang dinilai lalai dalam menjaga sang anak.

Nantinya Erlinda bersama Kuasa Hukum Karen, Wemmy Amano akan membuat laporan berdasarkan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian.

Tak hanya itu, Erlinda juga mempertanyakan terkait pihak Arya yang tidak memberitahukan langsung soal kematian putri Karen.

Erlinda, dari Komnas Anak mengungkapkan perihal pasal yang akan digunakan dalam laporannya terkait kematian Karen Pooroe. (Tangkap layar kanal YouTube beepdo)

Diketahui, pihak Karen justru menerima kabar putrinya telah tiada melalui pihak kepolisian.

"Kami sangat sayangkan dan kami akan tuntut secara hukum pertama kelalaian tadi, jelas di Pasal 359," ungkap Erlinda.

"Yang kedua adalah kenapa diberikan informasi itu telat, ada apa?," lanjutnya.

Erlinda juga menuturkan melalui Pasal 359 sebagai pintu masuk apakah terdapat tindak pidana yang lain.

Pada kesempatan itu, Erlinda mengungkapkan pengasuh anak Karen menemukan kejanggalan.

Erlinda menyampaikan pengasuh berkesempatan untuk memandikan jenazah putri Karen.

Baca: Kematian Anak Karen Pooroe Dinilai Janggal, Jatuh dari Lantai 6 namun Tak Ditemukan Luka Serius

Hal-hal tersebut yang akan dilaporkan oleh Erlinda serta Wemmy pada pihak kepolisian terhadap Arya.

"Kami meminta melalui Pasal 359 itu akan dibuka apakah ada celah kena pidana lainnya," tutur Erlinda.

"Karena berdasarkan pengasuhnya, dia melihat pada saat memandikan itu ada sesuatu yang janggal."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini