News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Polemik Jenis Kelamin Lucinta Luna, Polisi Beri Penjelasan Soal Penempatan Ruang Tahanan

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terbukti Positif Narkoba Jenis Benzo, Lucinta Luna Belum Ditahan oleh Kepolisian

Saat penangkapan tiga butir ekstasi ditemukan di sebuah tempat sampah, muncul dugaan adanya upaya untuk membuang barang haram tersebut.

Tekait kelamin Lucinta Luna

Terungkap, pada 4 Januari 2017 yang lalu, publik figur Lucinta Luna mencabut permohonan perubahan nama dan identitas gender di KTP.

Sebelumnya, Lucinta Luna ajukan permohonan perubahan nama dan identitas gender di KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 20 Oktober 2016 lalu.

Saat itu, Lucinta Luna ajukan permohonan ganti nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri, dan ganti identitas kelamin di KTP dari laki-laki ke perempuan, ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Terungkap, pada 4 Januari 2017 yang lalu, publik figur Lucinta Luna mencabut permohonan perubahan nama dan identitas gender di KTP. Namun permohonan itu dicabut kembali sebelum disidang. (Kolase Warta Kota/Istimewa)

Lantaran Lucinta Luna cabut permohonan ganti nama dan identitas gender di KTP, maka sampai saat ini nama Lucinta Luna di KTP tetap Muhammad Fatah, dan jenis kelamin Lucinta Luna di KTP tetap laki-laki.

Hal itu dijelaskan oleh Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi, terkait permohonan Lucinta Luna ganti nama dan kelamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kalau kami cek dari nomor perkaranya itu benar, dia sempat daftarkan 20 Oktober 2016 lalu, tetapi tanggal 4 Januari permohonan dicabut sendiri oleh pemohon," kata Agus saat dikonfirmasi Kamis (23/1/2020).

Lucinta Luna terjerat kasus penyalahgunaan narkoba (TribunJambi, Instagram @lucintaluna)

Agus tidak dapat menjelaskan apa alasan pemohon mencabut permohonan penggantian identitas KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang diketahui nomor permohonan bernomor 733/Pdt.P/2016/PN Jkt.Brt

"Kalau itu hak dia mau dicabut atau tidak, tapi otomatis karena permohonan dicabut oleh pemohon maka tidak ada putusan," kata Agus.

Sehingga kata Agus, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta tidak dapat mengganti identitas Muhammad Fatah di KTP.

"Putusannya saja tidak pernah ada, jadi bagaimana identitas KTP bisa berubah?" ujar Agus.

Namun pihak PN Jakarta Barat tidak tahu menahu apakah pemohon mengajukan kembali permohonan pergantian identitas di PN Jakarta Barat setelah akhirnya mencabut permohonan pertamanya.

"Tapi setelah itu dia daftar lagi atau gak kami enggak tau," kata Agus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini