Ketiga orang tersebut berinisial HD (35), DAA (35), NHAM (22).
Yusri Yunus mengatakan, Lucinta terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)
BERITA REKOMENDASI