TRIBUNNEWS.COM - Sehari setelah ditangkap kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, polisi belum menentukan akan menahan Lucinta Luna di sel laki-laki ataupun perempuan.
Lucinta Luna diamankan di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat bersama tiga orang lainnya pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan polisi menemukan dua butir narkoba jenis ekstasi di sebuah keranjang sampah.
Selain itu polisi juga menemukan dua jenis obat penenang dari tas Lucinta Luna, yakni tramadol dan Riklona yang merupakan obat penenang dan masuk dalam zat psikotropika.
Setelah diamankan dari apartemen tersebut, LL bersama tiga orang lainnya yang berinisial HD, DAA, dan NHM digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat.
Baca: Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara, 3 Orang yang Ditangkap Bersama Kini Berstatus Saksi
Setelah di lakukan tes urine, hasilnya mantan personel Duo Bunga itu menunjukkan positif terdapat zat psikotropika namun demikian, tiga orang lainya negatif.
Atas hal itu, polisi kini menetapkan Lucinta Luna sebagai tersangka sementara tiga lainnya berstatus sebagaai saksi.
Polisi pun kini masih menahan Lucinta Luna di sebuah ruangan khusus di Polda Metro Jaya.
"Ditahan di mana tersangka LL ini. Sementara akan kita taruh di ruangan khusus di Polda," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, dalam keterangan pers Rabu (12/2/2020) seperti dikutip kanal Beepdo.
Bukan tanpa alasan polisi memutuskan hal itu, sebab status jenis kelamin Lucinta Luna menjadi polemik karena ada perbedaan antara di KTP dengan yang di Paspor.
"Di dalam KTP nya tertera yang bersangkutan ini adalah perempuan, paspornya laki-laki," ujar Yusri Yunus.
Baca: Polisi Siapkan Sel Khusus di Blok Wanita untuk Lucinta Luna
Saat ini kepolisian pun masih menunggu keterangan dari pengacara Lucinta untuk memastikan terkait identitas dan juga kepastian sel penahanan Lucinta Luna.
"Kita harus punya dasar, keterangan dari pengacaranya dan yang bersangkutan juga sudah ada keputusan dari pengadilan."
"Hari ini kami masih menunggu dari pengacara untuk bisa menentukan seperti apa yang ditanyakan oleh temen-temen semuanya," terang Yusri Yunus.