Kombes Yusri Yunus juga mengatakan Lucinta Luna mengonsumsi obat-obatan tersebut sejak lima bulan yang lalu.
Polisipun masih akan terus mengembangkan kasus ini, terlebih keempat orang yang ditangkap tersebut, tidak ada yang mengakui kepemilikan pil ekstasi yang ditemukan di apartemen itu.
Baca: Dulu Pernah Hadiri Acara Penyuluhan Narkoba, Kini Lucinta Luna Justru Tertangkap Jadi Pemakai
Polisi juga akan melakukan tes rambut dan juga tes darah terhadap Lucinta Luna guna memastikan ada atau tidaknya zat amfetamin ditubuhnya.
"Untuk ekstasi yang ditemukan di tong sampah sekarang lagi didalami, rencana kita akan memeriksa darah dan juga rambut yang bersangkutan," jelas Yusri Yunus.
Mengenai ancaman hukuman, Lucinta Luna terkena Pasal 62 Junto 1 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Tio)