Meski saat penangkapan, polisi mengamankan tiga orang lainnnya, tapi hanya Lucinta Luna yang dinyatakan positif.
"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ungkap Yusri.
Baca: Akan Ditempatkan di Sel Khusu, Dimana Lucinta Luna Tidur Saat Diperiksa Polisi?
Ketiga orang tersebut berinisial HD (35), DAA (35), NHAM (22).
Yusri Yunus mengatakan, Lucinta terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).
Kata Kuasa Hukum Lucinta Luna
Kuasa Hukum Lucinta Luna, Kevin Situmeang mengatakan, Lucinta Luna ditangkap bersama kekasihnya, Abash serta dua orang teman lainnya.
"Tadi malam setengah 1 lah diamankan di apartemen milik pribadi," kata Kevin di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Sementara ini yang diamankan ada empat orang LL, Abash, dan dua saudaranya," jelasnya.
Baca: Keterangan Jenis Kelamin Lucinta Luna di KTP & Paspor Berbeda, Bakal Ditempatkan di Ruangan Ini
Ia mengatakan, kliennya itu akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan atau penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
"Jadi kami masih nungguin proses penyidikan dulu. Kita masih hormatin semuanya kita serahkan ke pihak polisi," ungkapnya.
3 Ekstasi di Keranjang Sampah
Diberitakan sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Lucinta Luna ditangkap di apartemen daerah Jakarta Pusat pada Selasa pagi.
Penangkapan tersebut, karena ada laporan dari masyarakat.