Lucinta diketahui meminta obat-obat tersebut untuk mengatasi depresi.
Sehingga pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Pengakuan awal yakni yang bersangkutan memakai obat ini sudah sekitar lima bulan," ungkap Yusri.
"Untuk menghilangkan depresi yang ada."
"Dia merasa depresi itu memang periksa ke satu dokter pribadinya untuk meminta obat ini, makannya kita coba dalami lagi," imbuhnya.
Ditangkap bersama tiga orang lainnya, hanya Lucinta yang dinyatakan positif.
Sementara tiga orang lainnya dinyatakan negatif.
Yusri kemudian menjelaskan, tiga orang yang negatif akan dijadikan sebagai saksi.
Baca: Cegah Bullying, Lucinta Luna Ditahan 20 Hari di Ruangan Khusus Blok Wanita Rutan Polda Metro Jaya
Untuk Lucinta kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lucinta akan dijerat Pasal 62 jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Yusri mengungkapkan, Lucinta akan terancam mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun.
"Dari empat orang, tiga orang ini negatif kita jadikan saksi, yang satu LL ini adalah positif sudah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Yusri.
"Kita kenakan di Pasal 62 jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika."
"Ancamannya sekitar empat tahun penjara," tandas dia.