TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menuturkan awal mula penangkapan Lucinta Luna yang kini terjerat kasus narkoba.
Hal tersebut disampaikan dalam kesempatan konferensi pers yang videonya diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Rabu (12/2/2020).
Yusri mengungkapkan penangkapan Lucinta berdasarkan keterangan dari waga sekitar.
Diketahui Lucinta diamankan di apartemen yang berada di daerah Jakarta Pusat.
Informasi yang didapatkan pihak kepolisian, warga merasa curiga di satu bangunan apartemen tersebut terdapat pengguna obat terlarang.
Setelah mendapatkan aduan dari warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat langsung melakukan penelusuran.
Yusri menjelaskan, pihaknya langsung menggeledah satu di antara kamar di apartemen itu setelah menghimpun informasi yang konkret.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yakni sering ada kecurigaan masyarakat di tower tersebut ada pengguna narkotika," jelas Yusri.
"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat."
"Dan kemudian setelah mendapatkan informasi yang jelas langsung menggeledah satu di antara kamar di apartemen tersebut," tambahnya.
Baca: Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara, 3 Orang yang Ditangkap Bersama Kini Berstatus Saksi
Dalam kesempatan yang sama, Yusri mengatakan, Lucinta mengaku telah mengonsumsi obat-obat yang masuk ke dalam golongan psikotropika selama lima bulan.
Lucinta memakai psikotropika sebagai obat untuk meredakan depresi yang dirasakannya.
Yusri mengungkapkan, Lucinta tidak begitu saja mendapatkan obat tersebut.
Dijelaskan Yusri, Lucinta mendapatkan obat setelah melakukan pemeriksaan oleh dokter pribadinya.