Sebab, jenis kelamin yang tercantum dalam KTP Lucinta Luna berbeda dengan yang ada di paspor.
"Di dalam KTP-nya, yang bersangkutan ini adalah perempuan. Paspornya laki-laki. Tetapi kita harus punya dasar, mau di sel mana," katanya.
Oleh karena itu, polisi menunggu putusan pengadilan mengenai di sel manakah Lucinta Luna akan ditempatkan.
Untuk sementara ini, Lucinta Luna akan ditempatkan di ruang khusus di Polda.
Awal Gunakan Narkoba dan Ancaman Hukuman
Yusri menjelaskan, Lucinta Luna mengkonsumsi psikotropika sejak 5 bulan lalu.
Ia mengkonsumsi obat terlarang untuk menghilangkan depresi.
"Untuk rasa depresi, itu yang dia periksakan ke satu dokter khusus, dokter pribadinya, untuk minta obat ini," kata Yusri.
Jenis depresi yang diderita Lucinta Luna masih akan didalami polisi.
Mengenai ancaman hukuman, Lucinta Luna terkena Pasal 62 Junto 1 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara.
Sementara itu, ketiga orang lainnya yang diamankan sebelumnya ditetapkan sebagai saksi.
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)