Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Lucinta Luna positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).
Meski saat penangkapan, polisi mengamankan tiga orang lainnnya, tapi hanya Lucinta Luna yang dinyatakan positif.
"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ungkap Yusri.
Ketiga orang tersebut berinisial HD (35), DAA (35), NHAM (22).
Baca: 5 FAKTA BARU Lucinta Luna Terjerat Narkoba: Alasan Memakai, Sosok Pemasoknya, hingga Ancaman Hukuman
Yusri Yunus mengatakan, Lucinta terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).
Menurutnya, Lucinta Luna mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan depresinya.
"Pengakuan awal dia pakai lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada, makanya periksa ke dokter khususnya dokter pribadinya dia," jelas Yusri.
Ia menambahkan, penangkapan Lucinta ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Mengamankan satu orang tersangka pada hari Selasa kemarin sekitar pukul 01.00 pagi di Apartemen Thamrin City di daerah Jakarta Pusat. Di tower D, berdasarkan informasi masyarakat sering ada kecurigaan masyarakat di tower itu ada pengguna narkotika," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).
Baca: Hotman Paris Unggah Video Kenangan dengan Lucinta Luna, Ungkap Rasa Kecewa atas Kasus Narkoba
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan langsung menggeledah sebuah kamar.
"Ditemukan di dalam sebuah tas milik LL, dua jenis obat. Pertama obat tramadol, kedua riklona ada tujuh butir," jelasnya.
Selain itu, Polres Jakarta Barat juga menemukan pecahan ekstasi di dalam tong sampah kamar apartemen Lucinta.
"Ditemukan pecahan, diduga ekstasi berlogo lego. Tapi sudah pecahan. Setelah disusun kembali pecahan itu, dua butir ekstasi," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza/Melvina Tionardus/Baharudin Al Farisi) (TribunJakarta.com/Muji Lestari) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)