Pelanggaran kesusilaan yang dinilai sebagai tindak pidana sendiri diartikan sebagai perbuatan "sengaja merusak kesopanan/kesusilaan dimuka umum" atau "sengaja merusakkan kesopanan/kesusilaan dimuka orang lain, yang hadir dengan kemauannya sendiri".
“Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara langsung, konten itu memang menampilkan ketelanjangan,” ujar Ferdinandus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Baca: Soroti Polemik Foto Tara Basro, Mbah Mijan Gusar : Pawang Uler Kasur Aman Saja Padahal Lebih Parah
Kritikan ICJR kepada Kominfo
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta menarik kembali pernyataan Kominfo.
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati juga meminta Kominfo memberi penjelasan ke masyarakat bahwa pada unggahan foto Tara Basro tak ada pelanggaran UU ITE.
"Kominfo harus menarik kembali pernyataan yang telah disampaikan dan menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran UU ITE pada unggahan Tara Basro," kata Maidina Rahmawati melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/3/2020).
Menurut Maidina, pernyataan Kominfo mengenai foto Tara Basro hanya menyebarkan rasa ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi.
Baca: Menkominfo Bantah Sebut Foto Tara Basro Langgar UU ITE
Pasalnya, Tara Basro melalui unggahan fotonya sebenarnya tengah menyampaikan body positivity.
"Kominfo harus menghentikan penyebaran ketakutan berekspresi," ujar Maidina.
Maidina menyebut landasan yang digunakan Kominfo dalam kasus Tara Basro ini merupakan pasal karet yang ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Pornografi.
Baca: Lihat Foto Tara Basro, Sudjiwo Tedjo: Saya Nggak Ngeres, Malah Perih
Maidina menambahkan yang diunggah Tara Basro bukan merupakan konten yang melanggar kesusilaan ataupun perbuatan merusak kesusilaan.
Ia menilai perbuatan Tara Basro berupa ekspresi dari seorang perempuan terhadap keberagaman seseorang perempuan yang seharusnya didukung dengan pandangan positif
"Pernyataan Kominfo yang tidak didahului pengkajian yang mendalam justru menghadirkan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi."
"Seharusnya Kominfo mengetahui batasan ini," papar Maidina.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Revi C. Rantung/Dian Reinis Kumampung/Fitria Chusna Farisa)