Semula, pada Senin (9/3/2020) ini, mereka dijadwalkan akan memberikan keterangan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, bos PT Bali Pasific Pragama (BPP).
Menurut dia, upaya pemanggilan paksa itu akan dilakukan setelah pihaknya melayangkan panggilan sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Harusnya datang. Kalau tiga kali dipanggil secara patut tidak hadir, kami bisa panggil paksa," kata Budi, ditemui setelah persidangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/3/2020).
Semula, pada Senin ini, JPU pada KPK menjadwakan pemanggilan sebanyak sembilan saksi. Namun, pada saat di persidangan, hanya tiga orang saksi yang memenuhi panggilan sidang.
Mereka yaitu, Aima Mawaddah alias Aima Diaz, pesinteron yang pernah berperan di sinetron Cinta Fitri, Laura indriani, staf PT Bali Pasific Pragama dan Ama Liko Nicolaus.
Sedangkan, enam orang yang berhalangan hadir, yaitu Irwansyah, Rebecca Soejatie, Jennifer Dunn, Cathrine Wilson, Reny Yuliana, dan Yessica Devis.
Budi Nugraha mengungkapkan Jennifer Dunn sedang menderita sakit sehingga berhalangan hadir ke persidangan. Sedangkan, untuk lima saksi lainnya tidak memberikan keterangan.