Tak Ditahan dan Segera Dipanggil
Meski Arya Satria Claporth suami dari Karen Pooroe sudah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung atas dugaan tindak KDRT, dia tidak ditahan.
Suami dari penyanyi bernama asli Kareen Theresia Sukarmi Poore atau Karen Pooroe itu akan segera dipanggil Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan atas laporan istrinya tersebut.
Kombes Ulung Sampurna Jaya selaku Kapolrestabes Bandung membenarkan kabar tersebut.
Sampai saat ini belum dilakukan penahanan untuk Arya Claporth. Pihak kepolisian masih akan memanggil Arya.
"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," ujar Ulung.
Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Kepada yang tersangka kita tidak tahan, karena ancaman pidananya di bawah lima tahun," katanya.
Postingan Kareen Pooroe
Eks finalis Indonesian Idol, Karen Pooroe membuat postingan yang mencuri perhatian melalui akun Instagram-nya.
Karen Pooroe menyinggung soal KDRT psikis. Ia menuliskan panjang lebar terkait hal itu di Insta Story-nya, Rabu (11/3/2020) sore.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung soal bukti video yang diserahkan kepada polisi.
Berikut ini postingan Karen Pooroe.
"Coba cari tau, apa yang namanya KDRT psikis!! Sebelum komentar....
KDRT psikis itu sama saja parahnya dengan penganiayaan, tapi secara mental saya mendapatkan KDRT