dan bukti video tersebut sudah ada di kepolisian. KDRT fisik pun ada sebenernya,
dibekap sampai habis nafas, diduduki, tapi tidak bisa saya visum karena tidak berbekas secara fisik.
Itulah lemahnya hukum KDRT di negara ini. Apa saya harus bonyok-bonyok dulu, baru bisa dikatakan ada KDRT fisik??"
Tak hanya itu, ada juga postingan lain soal KDRT psikis yang melanjutkan postingan tersebut.
"Awarness tentang KDRT, itu harus ditingkatkan..
dan implementasi dari hukum dan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak,
harus berperan benar.. Perempuan pun kalau pukul kai-laki itu KDRT,
atau maki laki sampe jadi trauma dan hilang harga diri itu juga KDRT!!
KDRT psikis gak bisa dianggep enteng.. yang penting keberanian untuk melapor,
dan aparat hukum, bisa bertindak cepat dan tepat. Itu harapan saya."
Pada postingan selanjutnya, ia kembali menuliskan soal KDRT.
Ia mengaku, sudah dua tahun mengonsumsi obat akibat mengalami KDRT psikis.
"Karena KDRT psikis, mental kena, saya sudah 2 tahun mengkonsumsi obat antidepressant,
dari psikiater, sampai mengalami kejang, bila putus obat mendadak, resiko serangan jantung sangat tinggi..